Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pelaksanaan program ini akan dilakukan secara kolaboratif. Kementerian Agama berperan sebagai koordinator dan fasilitator.
Menurut Zainut, program dai dan penceramah bersertifikat merupakan program yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugasnya.